Masjid dapat digunakan oleh umat Islam untuk menggelar acara keislaman, majelis taklim, pengajian, atau dakwah Islamiyah. Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan di lingkungan masjid wajib mendapatkan izin dari pengurus DKM untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.
Syarat & Prosedur Pengajuan Izin
Mengajukan surat permohonan izin kegiatan kepada pengurus DKM Masjid.
Menyertakan detail kegiatan: nama acara, waktu, penanggung jawab, dan estimasi peserta.
Menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan aturan masjid.
Pengurus DKM berhak menolak atau membatalkan izin jika ada pelanggaran.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan izin, silakan hubungi pengurus DKM melalui kontak yang tersedia di halaman utama, Atau mengisi form dibawah ini